Berubah Jadi Kawasan Usaha, Sudahkah Pemilik Lahan di Kemang Penuhi Syarat?

20DETIK

   |   
0 Views | Selasa, 26 Jul 2016 18:42 WIB

Ombudsman menemukan 90 persen hunian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah berubah menjadi tempat usaha. Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, hal tersebut diizinkan, asal pemilik lahan harus mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI. 

Okky Budi Permana - 20DETIK