Ombudsman menemukan 90 persen hunian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah berubah menjadi tempat usaha. Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, hal tersebut diizinkan, asal pemilik lahan harus mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.