Bareskrim Polri merilis dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga puluh WNI dijanjikan kerja di Jepang tapi dibekali visa pelajar sehingga diusir Imigrasi. Sementara 12 WNI dijanjikan bekerja oleh PJTKI malah dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial.