Politikus Gerindra Habiburokhman mendaftarkan intervensi dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya pasal tersebut penting untuk menjamin Pilkada berjalan adil.