KPU Ingin Pasal 9a UU Pilkada Direvisi

20DETIK

   |   
0 Views | Jumat, 16 Sep 2016 21:55 WIB

Komisi Pemilihan Umum rencananya pekan depan akan mengajukan judicial review terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Pasalnya, pada pasal tersebut ada hal yang dapat mencederai independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK
Tags: