Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menekankan keberatannya pada MK terkait waktu cuti. Ia ingin menguji Pasal 70 ayat 3 dan 4.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menekankan keberatannya pada MK terkait waktu cuti. Ia ingin menguji Pasal 70 ayat 3 dan 4.