Sidang gugatan Pasal 284 (zina), 285 (perkosaan), dan 292 (cabul) dalam KUHP dengan pemohon Prof. Dr. Euis Sunarti kembali digelar MK. Ahli dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) didatangkan guna memberikan pendapat mereka tentang gugatan yang dilakukan oleh pemohon.