BNN Sita Aset Rp 25 Miliar dari 3 Bandar

20DETIK

   |   
0 Views | Rabu, 28 Sep 2016 18:29 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25 miliar dari lima orang tersangka. Kelimanya diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK