Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25 miliar dari lima orang tersangka. Kelimanya diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.