Buruh: Upah Rp 3,8 Juta Harga Mati

20DETIK

   |   
0 Views | Senin, 24 Okt 2016 14:00 WIB

Gerakan Buruh Jakarta berunjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan PP 78 Tahun 2015. Mereka meminta kenaikan upah menjadi Rp 3,8 juta.

Nita Sari - 20DETIK
Tags: