Pelapor kasus dugaan penista agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pertanyakan niat Ahok membicarakan masalah keyakinan. Mereka menilai tidak adanya hubungan antara pernyataan Ahok membahas Surah Al Maidah 51 dengan konteks pertemuan di Kepulauan Seribu.