Melihat Proses Hukum Cambuk di Aceh

20DETIK

   |   
800 Views | Kamis, 02 Feb 2017 15:49 WIB

Tiga warga Aceh dihukum cambuk di depan umum karena terbukti melakukan iktilat (bercumbu). Namun ada satu yang menyerah karena tidak kuat menahan sakit.

Agus Setyadi - 20DETIK