Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbolehkan warga yang ingin menggunakan hak pilih di TPS yang tak sesuai domisili. Ada beberapa syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbolehkan warga yang ingin menggunakan hak pilih di TPS yang tak sesuai domisili. Ada beberapa syarat.