Pengacara Ahok menilai saksi ahli hukum pidana tidak objektif karena mempunyai kepentingan, yakni pernah menulis surat terbuka tentang Ahok dan Ma'ruf Amin.
Pengacara Ahok menilai saksi ahli hukum pidana tidak objektif karena mempunyai kepentingan, yakni pernah menulis surat terbuka tentang Ahok dan Ma'ruf Amin.