Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan eks Gafatar Ahmad Musadeq, Mahful Muis, dan Andri Cahya terbebas dari hukuman kasus Makar. Tetapi, mereka terjerat kasus penodaan Agama.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan eks Gafatar Ahmad Musadeq, Mahful Muis, dan Andri Cahya terbebas dari hukuman kasus Makar. Tetapi, mereka terjerat kasus penodaan Agama.