KPUD DKI Jakarta mengusulkan dana kampanye pada putaran kedua nanti maksimal sebesar Rp 35 miliar. Nantinya dana tersebut akan digunakan sebagai modal kampanye bagi para pasangan calon (paslon).
KPUD DKI Jakarta mengusulkan dana kampanye pada putaran kedua nanti maksimal sebesar Rp 35 miliar. Nantinya dana tersebut akan digunakan sebagai modal kampanye bagi para pasangan calon (paslon).