Jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan pasal alternatif dalam dakwaan terhadap perkara penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Kata ahli pidana hukum, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan.
Jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan pasal alternatif dalam dakwaan terhadap perkara penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Kata ahli pidana hukum, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan.