JPU Masukkan Pasal Alternatif, Ahli Pidana: Ada Keraguan Dakwaan

20DETIK

   |   
135 Views | Selasa, 14 Mar 2017 18:42 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan pasal alternatif dalam dakwaan terhadap perkara penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Kata ahli pidana hukum, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan.

Nita Sari - 20DETIK