Polemik Taksi Konvensional - Online, Permen Perhubungan Direvisi

20DETIK

   |   
115 Views | Selasa, 14 Mar 2017 20:28 WIB

Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi bertujuan selesaikan konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.

Okky Budi Permana - 20DETIK