Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi bertujuan selesaikan konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.
Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi bertujuan selesaikan konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.