Ditjen Imigrasi mengeluarkan aturan baru untuk pembuatan paspor. Pembuat paspor harus punya saldo di rekening minimal Rp 25 juta. Aturan ini sifatnya situasional.
Ditjen Imigrasi mengeluarkan aturan baru untuk pembuatan paspor. Pembuat paspor harus punya saldo di rekening minimal Rp 25 juta. Aturan ini sifatnya situasional.