Pemprov DKI akan ajukan banding atas putusan PTUN terkait kemenangan nelayan menghentikan reklamasi Pulau F, I, dan K. Kuasa hukum KNTI mencium iktikad tak baik dari pengajuan banding tersebut.
Pemprov DKI akan ajukan banding atas putusan PTUN terkait kemenangan nelayan menghentikan reklamasi Pulau F, I, dan K. Kuasa hukum KNTI mencium iktikad tak baik dari pengajuan banding tersebut.