Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Ahok Prematur

20DETIK

   |   
0 Views | Selasa, 21 Mar 2017 22:54 WIB

Ahli hukum pidana mengatakan unsur penodaan agama oleh Ahok tidak terpenuhi. Bahkan menyebut perkaranya prematur karena tidak melewati hukum acara "peringatan tiga menteri"

Nita Sari - 20DETIK