Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kemenag telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017, yaitu sebesar Rp 34.890.312.
Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kemenag telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017, yaitu sebesar Rp 34.890.312.