Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan 19 April nanti.
Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan 19 April nanti.