Jangan Ada Mobilisasi Massa Pada 19 April

20DETIK

   |   
5 Views | Senin, 17 Apr 2017 16:43 WIB

Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan 19 April nanti.

Abdul Haris Utiarahman - 20DETIK