10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap

20DETIK

   |   
1,636 Views | Kamis, 04 Mei 2017 21:50 WIB

Agus Herjanto divonis 10 tahun penjara akibat perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ia dituduh melakukan aksi begal pada 2016 lalu di sebuah supermarket dan SPBU.

Okky Budi Permana - 20DETIK