Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak akan membayar tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja pasca liburan Lebaran.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak akan membayar tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja pasca liburan Lebaran.