Karyawan MNC Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak datangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mediasi langsung dengan pimpinan anak perusahaan dari MNC Group.
Karyawan MNC Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak datangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mediasi langsung dengan pimpinan anak perusahaan dari MNC Group.