Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.