Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Ormas

20DETIK

   |   
158 Views | Rabu, 12 Jul 2017 18:00 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK