Hizbut Tahrir Indonesia menolak keras penerbitan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka pun akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hizbut Tahrir Indonesia menolak keras penerbitan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka pun akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.