Menko Polhukam Wiranto mempersilakan bagi setiap ormas melakukan perlawanan hukum bila tidak menyetujui adanya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menko Polhukam Wiranto mempersilakan bagi setiap ormas melakukan perlawanan hukum bila tidak menyetujui adanya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.