Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak setuju dengan Perppu No.2 Th.2017 untuk menempuh jalur hukum. Jangan cuma berisik belaka.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak setuju dengan Perppu No.2 Th.2017 untuk menempuh jalur hukum. Jangan cuma berisik belaka.