Tak Puas UU Pemilu Disahkan, Silakan Gugat ke MK

20DETIK

   |   
2 Views | Jumat, 21 Jul 2017 11:00 WIB

UU Pemilu dengan presidential threshold 20% telah disahkan dalam rapat paripurna. Menteri Dalam Negeri mempersilakan jika ada yang mau gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Abdul Haris Utiarahman - 20DETIK