Jaksa penuntut sebutkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Andi berperan membagikan uang ke sejumlah pimpinan, anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran guna meloloskan proyek e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Perbuatan Andi membuat negara merugikan hingga Rp2,3 triliun.