Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar bacakan pembelaannya di PN Tipikor Jakarta, pada Senin (21/8). Patrialis membantah tuduhan jaksa dalam kasus korupsi permohohnan uji materi UU Peternakan.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara oleh KPK dengan sejumlah bukti dan saksi dari kasus suap. Menurutnya KPK telah menghancurkan karir yang dia bangun selama 20 tahun sebagai hakim. Hancur sudah!