Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel, dan AKZ, kuasa hukum PT ADI, sebagai tersangka kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel, dan AKZ, kuasa hukum PT ADI, sebagai tersangka kasus suap.