Mahkamah Agung memberhentikan sementara Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diduga menerima suap terkait kasus perdata PT ADI.
Mahkamah Agung memberhentikan sementara Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diduga menerima suap terkait kasus perdata PT ADI.