Kuasa hukum korban First Travel mengimbau jamaah untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kelak jika First Travel dipailitkan, asetnya bisa dijual untuk dikembalikan ke jemaah.
Kuasa hukum korban First Travel mengimbau jamaah untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kelak jika First Travel dipailitkan, asetnya bisa dijual untuk dikembalikan ke jemaah.