Pengacara Imbau Korban First Travel Juga Tempuh Jalur Perdata

20DETIK

   |   
21 Views | Minggu, 27 Agu 2017 20:54 WIB

Kuasa hukum korban First Travel mengimbau jamaah untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kelak jika First Travel dipailitkan, asetnya bisa dijual untuk dikembalikan ke jemaah.

Nita Sari - 20DETIK