Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta

20DETIK

   |   
25 Views | Senin, 04 Sep 2017 15:24 WIB

Patrialis Akbar dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Majelis hakim menyebut Patrialis terbukti menerima suap US$ 10 ribu terkait penanganan perkara review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nita Sari - 20DETIK