Patrialis Akbar dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Majelis hakim menyebut Patrialis terbukti menerima suap US$ 10 ribu terkait penanganan perkara review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Majelis hakim menyebut Patrialis terbukti menerima suap US$ 10 ribu terkait penanganan perkara review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.