Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut moratorium atau sanksi administrasi Pulau C dan Pulau D. Hal itu dilakukan apabila pengembang mematuhi 11 kewajiban yang dilayangkan oleh pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut moratorium atau sanksi administrasi Pulau C dan Pulau D. Hal itu dilakukan apabila pengembang mematuhi 11 kewajiban yang dilayangkan oleh pemerintah.