Sebelum Dicabut Moratorium, Ini Kewajiban Pengembang Pulau C dan D

20DETIK

   |   
2 Views | Jumat, 08 Sep 2017 12:40 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut moratorium atau sanksi administrasi Pulau C dan Pulau D. Hal itu dilakukan apabila pengembang mematuhi 11 kewajiban yang dilayangkan oleh pemerintah.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK