Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.
Ia beranggapan, tidak ada unsur pidana dalam dakwaan yang disusun jaksa terhadap Buni Yani. Menurutnya, caption Buni Yani itu tidak berisi fitnah atau memutarbalikkan fakta yang mengakibatkan permusuhan.