Petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menggagalkan penyelundupan lima kontainer miras ilegal.
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.