Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menolak banding Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dalam upaya membuka dan mempublikasikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta kepada publik.
Hasil ini pun membuat KSTJ kecewa, bahkan mereka menyebut ada upaya rekayasa agar reklamasi terus berlanjut.