Setelah memeriksa 12 orang, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait tragedi kerusuhan di LBH Jakarta. Mereka diduga tidak menuruti perintah polisi untuk membubarkan diri saat mengepung LBH.
Setelah memeriksa 12 orang, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait tragedi kerusuhan di LBH Jakarta. Mereka diduga tidak menuruti perintah polisi untuk membubarkan diri saat mengepung LBH.