Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan penangkapan atas delapan orang yang menjual minumas keras tanpa izin. Hasilnya, lebih dari 1.000 botol diamankan.
Selain itu, Polres Jaksel juga memusnahkan hasil operasi selama sebulan. botal ada sekitar 8.000 botol miras digilas alat berat pada Selasa (26/9).