Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengingatkan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka atas kasus e-KTP tidak sah harus ditaati. KPK bahkan akan dilaporkan ke polisi jika tetap ngotot mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.