Mau Robohkan Pagar, Pemilik Gedung Bakal Bebas Pajak

20DETIK

   |   
5 Views | Minggu, 08 Okt 2017 13:03 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ajak pemilik gedung merobohkan tembok yang berbatasan dengan trotoar. Bagi mereka yang setuju akan diberikan insentif bebas Pajak Bumi dan Bangunan untuk halaman gedung.

Adil Pradipta - 20DETIK