Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas perkara penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI pun harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada 178 warga.