Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat terkait insiden ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Salah satu poin hasil rapat ini menginstruksikan pemerintah mengajukan usulan revisi UU No. 1/1970 tentang keselamatan kerja. Sanksi saat ini dinilai terlalu ringan, yaitu pidana 3 bulan atau denda Rp 100 ribu bagi perusahaan yang lalai.