Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (1/11), terkait kasus kebakaran maut yang terjadi di pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang.
Sebanyak 26 saksi sudah diperiksa dan sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya sang pemilik pabrik Indra Liyono.