Gubernur-Wagub DKI Anies-Sandi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta malam ini (1/11). Katanya, UMP DKI di tahun 2018 naik menjadi Rp 3.648.035 dan Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan subsidi.
Gubernur-Wagub DKI Anies-Sandi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta malam ini (1/11). Katanya, UMP DKI di tahun 2018 naik menjadi Rp 3.648.035 dan Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan subsidi.