Di media telah beredar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto. Namun KPK belum memberikan informasi detail soal penetapan tersangka.
Meski begitu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan mempidanakan KPK jika tetap melakukan penyidikan terhadap kliennya.