Pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Friedrich Yunadi mengingatkan KPK agar mematuhi UUD 45. Kata Friedrich, anggota DPR yang tengah menjalani tugas tidak bisa dipanggil untuk penyidikan.
Pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Friedrich Yunadi mengingatkan KPK agar mematuhi UUD 45. Kata Friedrich, anggota DPR yang tengah menjalani tugas tidak bisa dipanggil untuk penyidikan.