Kata Pengacara Setnov Anggota Dewan Punya Imunitas

20DETIK

   |   
2 Views | Minggu, 12 Nov 2017 17:10 WIB

Pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Friedrich Yunadi mengingatkan KPK agar mematuhi UUD 45. Kata Friedrich, anggota DPR yang tengah menjalani tugas tidak bisa dipanggil untuk penyidikan.

Adil Pradipta - 20DETIK