Ketua majelis hakim PN Garut menjatuhkan vonis 10 tahun penjara buat Wawan Setiawan, sang 'Jenderal Negara Islam Indonesia'. Wawan terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama.
Ketua majelis hakim PN Garut menjatuhkan vonis 10 tahun penjara buat Wawan Setiawan, sang 'Jenderal Negara Islam Indonesia'. Wawan terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama.